Kepala sekolah sebagai manajer dalam pendidikan
Kepala sekolah
sebagai manajer dalam pendidikan
Sebagai seorang manajer, kepala sekolah harus
mempunyai empat kompetensi dan ketrampilan utama dalam menajerial organisasi,
yaitu ketrampilan membuat perencanaan, keterampilan mengorganisasi sumberdaya,
keterampilan melaksanakan kegiatan, dan keterampilan melakukan pengendalian dan
evaluasi. Empat keterampilan manajerial kepala sekolah akan dibahas secara
detail berikut ini.
Pertama, keterampilan melakukan perencanaan. Kepala sekolah harus mampu melakukan
proses perencanaan, baik perencanaan jangka pendek, menengah, maupun
perencanaan jangka panjang. Perencanaan jangka pendek adalah perencanaan yang
dibuat untuk kepentingan jangka pendek, misalnya untuk satu bulan hingga satu
tahun ajaran. Perencanaan jangka menengah adalah perencanaan untuk pekerjaan
yang memerlukan waktu 2-5 tahun, sedangkan perencanaan jangka panjang meliputi
perencanaan sekitar 5-10 tahun. Proses perencanaan menjadi salahsatu
keterampilan yang penting mengingat perencanaan yang baik merupan setengah dari
kesuksesan suatu pekerjaan. Prinsip perencanaan yang baik, akan selalu mengacu
pada: pertanyaan: “Apa yang dilakukan (what), siapa yang melakukan (who), kapan
dilakukan (when). Di mana dilakukan (where), dan bagaimana sesuatu dilakukan
(how)”, Detail perencanaan inilah yang akan menjadi kunci kesuksesan pekerjaan.
Kedua, keterampilan melakukan pengorganisasian. Lembaga pendidikan mempunyai
sumberdaya yang cukup besar mulai sumberdaya manusia yang terdiri dari guru,
karyawan, dan siswa, sumberdaya keuangan, hingga fisik mulai dari gedung serta sarana
dan prasarana yang dimiliki. Salah satu masalah yang sering melanda lembaga
pendidikan adalah keterbatasan sumberdaya. Kepala sekolah harus mampu
menggunakan dan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia dengan sebaik-baiknya.
Walaupun terbatas, namun sumberdaya yang dimiliki adalah modal awal dalam
melakukan pekerjaan. Karena itulah, seni mengola sumberdaya menjadi
ketrerampilan manajerial yang tidak bisa ditinggalkan.
Ketiga, adalah kemampuan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perencanaan yang
telah ditetapkan. Tahapan ini mengisyaratkan kepala sekolah membangun prosedur
operasional lembaga pendidikan, memberi contoh bagaimana bekerja, membangun
motivasi dan kerjasama, serta selalu melakukan koordinasi dengan ber bagai
elemen pendidikan. Tidak ada gunanyua perencanaan yang baik jika dalam
implementasinya tidak dilakukan secara sungguh-sungguh dan professional.
Keempat, kepala sekolah harus mampu melakukan tugas-tgas pengawasan dan
pengendalian. Pengawasan (supervisi) ini meliputi supervise manajemen dan juga
supervisi dalam bidang pengajaran. Sepervisi manajemen artinya melakukan
pengawasan dalam bidang pengembangan keterampilan dan kompetensi adminstrasi
dan kelembagaan, sementara supervisi pengajaran adalah melakukan pengawasan dan
kendali terhadal tugas-tugas serta kemampuan tenaga pendidik sebagai seorang
guru. Karenanya kepala sekolah juga harus mempunyai kompetensi dan keterampilan
professional sebagai guru, sehingga ia mampu memberikan supervisi yang baik
kepada bawahannya.[1]
Dalam
mengelola tenaga kependidikan, salah satu tugas yang harus dilakukan kepala
sekolah adalah melaksanakan kegiatan
pemeliharaan dan pengembangan profesi para guru. Dalam hal ini, kepala sekolah
seyogyanya dapat memfasiltasi dan memberikan kesempatan yang luas kepada para
guru untuk dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi melalui berbagai
kegiatan pendidikan dan pelatihan, baik yang dilaksanakan di sekolah, –seperti
: MGMP/MGP tingkat sekolah, in house training, diskusi profesional dan
sebagainya–, atau melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan di luar sekolah, seperti
: kesempatan melanjutkan pendidikan atau mengikuti berbagai kegiatan pelatihan
yang diselenggarakan pihak lain.[2]
[2]
Suyanto dan Djihad Hisyam, Refleksi dan
Reformasi Pendidikan Indonesia Memasuki Millenium III, (Yogyakarta : Adi
Cita, 2000), hlm. 372
Comments
Post a Comment