DALIL LARANGAN MINUMAN KERAS, JUDI, DAN PERTENGKARAN




 Dalil larangan minuman keras, judi , dan pertengkaran

            Berikut adalah dalil naqli mengenai minuman keras, judi, dan pertengkaran.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

            Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Qs. Al-Ma’idah : 90)

 Kandungan ayat :

        Bahwa Meminum minuman keras, Berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, merupakan perbuatan syaitan yang benar-benar harus dijauhi oleh seseorang yang mengaku beriman kepada Allah SWT. 

Arti Kata :

الْخَمْرُ : Minuman yang memabukkan / minuman keras

الْمَيْسِرُ : Judi



إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

            Artinya: “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Qs. Al-Ma’idah : 91)

 Kandungan ayat :

        Bahwa melalui Khamar dan berjudi, syaitan hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara sesama manusia. dengan kata lain Khamar dan Judi merupakan media/tipu daya yang digunakan syaitan agar manusia saling bermusuhan dan saling membenci. selain itu orang yang tertipu daya oleh syaitan dengan meminum minuman keras dan berjudi akan terhalang dari mengingat Allah dan melupakan ibadah. maka jauhilah khamar dan judi.

Arti Kata :

الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ : Permusuhan/ pertengkaran dan kebencian



عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ , عَنْ أَبِيْهِ . أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِشِيْرٍ فَكَأَنَّمَا صَنَعَ يَدَهُ فِيْ لَحْمِ حِنْزِيْرٍ. ( رواه مسلم)

            Artinya : Dari Sulaiman bin Buraidah, dari bapaknya. Bahwa Rasululloh saw bersabda : ”Barangsiapa yang bermain dadu (judi), maka seakan-akan dia telah membenamkan tangannya kedalam daging babi”. (H.R. Muslim)


Dampak Negatif minuman keras, judi, dan pertengkaran

            Berbagai dampak negatif dari perbuatan minuman keras, judi, dan pertengkaran, antara lain :

1.    Menimbulkan permusuhan dan kebencian sehingga memudarkan semangat ukhuwah.

2.    Perbuatan judi, meminum khamr, dan bertengkar menjadikan orang semakin jauh dari agama dan menjadikan semakin jarang mengingat Allah SWT.

3.    Mendapat murka dari Allah SWT baik di dunia dan akhirat.

4.    Perbuatan judi hanya meraih kemenangan yang semu dan justru akan menjadikan semakin miskin.

5.    Minuman keras dapat merusak saraf, perjudian menjadikan kemiskinan, dan bertengkar menjadikan hidup tidak tenang.

Comments

Popular posts from this blog

CONTOH PROPOSAL RENOVASI MUSHOLLA

Tanya Jawab tentang Mixed Methode Research