PERATURAN AKADEMIK DAN TATA TERTIB SMP NEGERI 1 JEPARA
1. Peraturan Akademik
1.
Peraturan akademik merupakan peraturan
yang mengatur persyaratan kehadiran, ketentuan ulangan, remedial, kenaikan
kelas, kelulusan, dan hak-hak peserta didik SMP N 1 Jepara.
2.
Peraturan akademik merupakan peraturan
yang mengatur hak peserta didik SMP N 1 Jepara
menggunakan fasilitas sekolah untuk kegiatan belajar.
3.
Peraturan akademik merupakan peraturan
yang mengatur layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas,
bimbingan konseling (BK).
4.
Peserta didik SMP N 1 Jepara adalah
anggota masyarakat yang sedang mengikuti proses pendidikan di SMP N 1 Jepara.
5.
Ulangan harian adalah kegiatan yang
dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar atau lebih.
6.
Ulangan tengah semester adalah kegiatan
yang dilakukan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah melaksanakan 8 – 10 minggu efektif kegiatan pembelajaran.
7.
Ulangan akhir semester adalah kegiatan
yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik di akhir semester gasal.
8.
Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan
yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester genap.
2. Tata Tertib Sekolah
1.
Tata
Tertib SMP Negeri 1 Jepara
a)
Peserta didik wajib hadir di sekolah Pukul
06.50 WIB
atau 10 menit sebelum bel di bunyikan.
b)
Peserta didik yang terlambat harus melapor kepada guru
piket harian.
c)
Bagi Peserta didik yang terlambat kesekolah 3 x berturut- turut
akan dikenakan sangksi Edukatif oleh Piket Harian / BK.
d)
Peserta didik wajib mengikuti Upacara Bendera setiap hari Senin dan hari- hari Besar Nasional dengan
berpakaian seragam, lengkap dengan atribut sekolah serta memakai topi
dan dasi.
e)
Pakaian lengkap wanita memakai baju putih
lengan panjang , rok warna biru ukurannya sampai mata kaki. Dan Pria memakai
baju putih lengan pendek dan celana panjang warna biru, serta memakai sepatu berwarna hitam dan kaus kaki putih berlogo
SMP N 1 Jepara, ukuran panjangnya setengah betis kaki.
f)
Peserta didik harus berpakaian rapi tidak mengeluarkan baju
/ Kemeja putih dan tidak dibenarkan memakai baju kaos Oblong ke sekolah.
g)
Sebelum pelajaran dimulai Peserta didik wajib membersihkan ruangan kelas dan
lingkungan sekitarnya bersih dari sampah dan plastik yang berserakan.
h)
Peserta didik diwajibkan memakai pakaian Pramuka pada hari Jumat dan memakai kaus kaki warna hitam
ukuran panjangnya setengah betis kaki.
i)
Peserta didik diwajibkan memakai pakaian batik pada hari
Sabtu dan memakai kaus kaki warna putih
berlogo
SMP N 1 Jepara ukuran panjangnya setengah betis kaki.
j)
Pada waktu pergantian pelajaran Peserta
didik dilarang keluar ruangan dan ketua
kelas diwajibkan melapor ke piket harian bagi Guru Mata pelajaran yang tidak
masuk ke ruangan kelas setelah 10 menit.
k)
Pada waktu istirahat Peserta didik dilarang keluar pagar sekolah .
l)
Bagi Peserta didik yang bersepeda ke sekolah wajib memakirkan
ditempat yang telah ditentukan dan disusun dengan rapi dan bagi yang Peserta
didik yang kehilangan tidak menuntut
kepada pihak sekolah.
m) Peserta
didik tidak diperkenankan memakai
perhiasan atau aksesoris yang mencolok ke sekolah
n)
Peserta didik diperbolehkan membawa Smartphone (HP) ke sekolah hanya
diperuntukkan sebagai media pembelajaran.
o)
Peserta didik diwajibkan berbicara sopan, santun kepada
guru, tamu sekolah, serta sesama teman
di sekolah maupun diluar sekolah.
p)
Peserta didik wajib memberi salam dan berbicara santun
kepada Bapak/Ibu
Guru dan karyawan apabila
berjumpa di sekolah maupun di luar
sekolah.
q)
Peserta didik wajib mengadakan kerjasama dengan Ketua Osis
/ Pengurus Osis sesuai dengan bidangnya masing – masing guna untuk meningkatkan kemajuan
sekolah.
r)
Bagi Siswa Pria dilarang : Berambut
Panjang, Memelihara kuku panjang, merubah warna rambut, bergelang dan bertato.
s)
Mengawali Jam Pelajaran pertama seluruh Peserta
didik berdoa sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing- masing,
dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya dipimpin oleh ketua
kelas atau wakilnya.
t)
Setiap pergantian jam pelajaran Peserta
didik memberi hormat kepada guru
pengganti.
u)
Peserta didik dilarang merokok, berjudi,
berkelahi, minum-minuman keras,
mengedar dan mengkonsumsi obat terlarang, di dalam
maupun di luar sekolah.
v)
Peserta didik dilarang membawa benda-benda tajam, membaca
atau mengedarkan gambar, sketsa audio atau vidio porno dari HP, VCD dan sejenisnya kepada siapapun
juga.
w) Peserta
didik dilarang mencoret dinding
bangunan, pagar, perabot dan peralatan sekolah.
x)
Peserta didik diwajibkan mengganti peralatan sekolah yang
rusak akibat perbuatannya baik dilakukan sengaja maupun tidak sengaja.
- Sanksi
Bagi Peserta didik yang Melanggar
Peraturan Sekolah
a)
Teguran Lisan.
b)
Teguran Tertulis.
c)
Panggilan Orang Tua : I, II, dan III.
d)
Mendapat
Skorsing beberapa hari.
e)
Dikembalikan Kepada Orang Tua / Wali
Materi ini dapat didownload di link berikut :https://docs.google.com/uc?export=download&id=1HfukqzQ4jqsacY-99MFaVkcZnywXrnHS/view?usp=sharing
Comments
Post a Comment