TAHARAH DARI HADATS KECIL (WUDLU)
TAHARAH DARI HADATS KECIL
(WUDLU)
Hadats adalah
suatu keadaan dimana seseorang tercegah atau terlarang untuk melakukan ibadah
tertentu (misal: shalat, memegang Al-Qur`an, dll) karena suatu sebab.
Hadats ada dua yaitu hadats
kecil dan hadats besar. Termasuk hadats kecil disebabkan karena keluarnya
sesuatu dari kemaluan atau dubur (Pipis, BAB, Buang angin), Hilang akal (tidur,
Pingsan, gila), bersentuhan dengan lawan jenis bukan mahrom, menyentuh kemaluan
atau dubur dengan telapak tangan, maka dapat disucikan dengan berwudhu. Jika
termasuk hadats besar (haidh, nifas, keluarnya air mani) maka mensucikannya
dengan mandi besar/wajib. Secara lengkap cara bersuci dari hadats
kecil sebagai berikut :
WUDLU
Wudlu
digunakan untuk mensucikan hadats kecil
1.
Syarat sah wudlu
a.
Islam
b.
Tamyiz (berakal bisa
membedakan baik dan buruk)
c.
Suci dari haidh dan nifas
d.
Air yang digunakan suci
dan mensucikan (tidak tercampur benda lain yang dapat merubah sifat air dan
bukan bekas air yang digunakan orang lain untuk bersuci)
e.
Tidak ada sesuatu yang
menghalangi air sampai ke kulit bagian tubuh yang dibasuh saat wudhu
f.
Mengetahui rukun wudhu
2.
Rukun dan Sunnah Wudhu
Rukun (wajib dilakukan)
ada 6 |
Beberapa Sunnah Wudlu |
(1)
Niat |
Menggosok gigi sebelum wudlu |
(2)
Membasuh Wajah |
Membaca Bismillah |
(3)
Membasuh Kedua Tangan |
Mencuci kedua telapak tangan dan
sela-sela jari |
(4)
Mengusap sebagian
kepala |
Berkumur |
(5)
Membasuh kedua kaki |
Menghirup air ke hidung lalu
mengerluarkannya |
(6)
Tertib (dilakukan
secara urut dari nomor 1 sampai 5) |
Mencuci kedua kaki dan sela-sela
jari |
|
Membasuh atau mengusap anggota
wudlu sebanyak 3 kali |
|
Mendahulukan anggota wudlu kanan
dibandingkan yang kiri |
|
Tidak berlebihan menggunakan air |
|
Tidak berbicara saat berwudlu |
|
Berdoa setelah wudlu |
3.
Tata Cara Wudhu
Berikut
tata cara wudlu yang sudah dirangkum berikut beberapa sunnah wudlunya :
a.
Mencuci telapak tangan dan
sela-sela jari dengan membaca bismillah (sunnah)
b.
Berkumur tiga kali (Sunnah)
c.
Menghirup air ke hidung
lalu mengeluarkannya (sunnah)
d.
Membasuh seluruh wajah
(fardlu/wajib), mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu dan dari
batas telinga kanan ke telinga kiri sebanyak tiga kali dan berniat wudlu (Fardlu/wajib)
dalam hati saat basuhan pertama
Niat
Wudlu :
نَوَيْتُ
الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitul whudu-a
lirof’il hadatsii ashghori fardhon lillaahi ta’aalaa
Artinya “ Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil
fardu (wajib) karena Allah ta’ala”
e.
Membasuh kedua tangan (Fardlu/Wajib)
mulai ujung jari hingga siku dimulai dari tangan kanan kemudian kiri sebanyak
tiga kali
f.
Mengusap sebagian kepala (Fardlu/wajib)
sebanyak tiga kali
g.
Membasuh kedua telinga
(sunnah), bagian luar dan dalam dimulai dari telinga kanan kemudian kiri
sebanyak tiga kali
h.
Membasuh kedua kaki (Fardlu/wajib)
mulai dari ujung kaki hingga mata kaki, dimulai dari yang kanan kemudian kiri
sebanyak tiga kali
4.
Doa setelah Wudlu
Setelah wudlu disunnahkan berdoa,
caranya menghadap kiblat dengan mengangkat tangan dan pandangan mata kearah
langit / atas, kemudian berdoa :
اَشْهَدُاَنْ لَااِلٰهَ
اِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهُ. وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَاالتَّوَّابِيْنَ، وَجْعَلْنِيْ مِنَ
الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنِىْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ
Asyhadu allaa ilaaha illallah wahdahu laa
syariikalahu . Wa asyhadu anna Muhammadan ’abduhu wa rasuuluhu Allahumma-j `alnii minattawwabiina waj `alnii minal mutathohhiirina waj `alnii min ‘ibadikasshalihin.
Artinya “Saya bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah yang esa ,
tiada sekutu bagi-Nya . Dan saya bersaksi bahwa nabi Muhammad adalah hamba-Nya
dan utusan-Nya . Ya Allah jadikanlah saya orang yang ahli taubat , dan
jadikanlah saya orang yang suci , dan jadikanlah saya dari golongan hamba-hamba
Mu yang shaleh.”
5.
Hal yang membatalkan
wudlu
a.
Keluarnya sesuatu dari
kemaluan atau dubur (pipis, berak, kentut, mani, atau benda lainnya)
b.
Bersentuhan kulit dengan
lawan jenis yang bukan mahrom
c.
Hilang akal (gila,
pingsan, tidur, mabuk)
d.
Menyentuh kemaluan dan
dubur dengan telapak tangan secara langsung
Comments
Post a Comment