TAYAMUM
TAYAMUM
Hadats adalah
suatu keadaan dimana seseorang tercegah atau terlarang untuk melakukan ibadah
tertentu (misal: shalat, memegang Al-Qur`an, dll) karena suatu sebab.
Hadats ada dua yaitu
hadats kecil dan hadats besar. Termasuk hadats kecil disebabkan karena
keluarnya sesuatu dari kemaluan atau dubur (Pipis, BAB, Buang angin), Hilang
akal (tidur, Pingsan, gila), bersentuhan dengan lawan jenis bukan mahrom,
menyentuh kemaluan atau dubur dengan telapak tangan, maka dapat disucikan
dengan berwudhu. Jika termasuk hadats besar (haidh, nifas, keluarnya air mani)
maka mensucikannya dengan mandi besar/wajib.
Wudlu atau
mandi wajib menuntut adanya air sebagai sarana untuk bersuci. Lalu jika tidak
ada air bagaimana solusinya ? agama Islam adalah agama yang mudah maka selalu
ada solusi untuk mengatasinya. Yaitu mengganti wudlu atau mandi wajib dengan
tayamum / bersuci dengan debu.
Secara lengkap
tata cara tayamum sebagai berikut :
Tayamum
Tayamum digunakan untuk bersuci dari
hadats kecil / besar menggantikan wudlu atau mandi wajib karena sebab-sebab
tertentu
1.
Sebab diperbolehkannya Tayamum
a.
Tidak menemukan air dan
sudah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mencari
b.
Sakit yang jika terkena
air akan semakin parah
c.
Terbatasnya air dan lebih
dibutuhkan untuk keselamatan jiwa (manusia atau hewan) misal kehausan yang
sangat.
2.
Syarat Tayamum
a.
Sudah masuk waktu shalat
b.
Jika karena tidak ada
air, harus sungguh-sungguh sudah berusaha mencari air
c.
Menggunakan debu yang
bersih, suci, tidak tercampur dengan hal lain (seperti; tepung) dan belum
pernah digunakan oleh orang lain untuk bertayamum
3.
Rukun tayamum
a.
Niat (dilakukan dalam
hati bersamaan dengan membasuh wajah)
b.
Membasuh seluruh wajah
c.
Membasuh kedua tangan
hingga siku
d.
Tertib (dilakukan secara
berurutan dari nomor 1 sampai 3)
4.
Tata Cara Tayamum
a.
Mengambil debu dengan
menempelkan kedua telapak tangan dengan sedikit menekan
b.
Meniup pelan telapak
tangan sekira debu yang tertempel ditangan tidak terlalu tebal
c.
Mengusap seluruh wajah secara
merata mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu dan dari batas
telinga kanan hingga kiri, sembari berniat tayamum dalam hati.
Niat
tayamum :
نَوَيْتُ
التَّيَمُّمَ لِاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitut tayammuma li-istibahatis sholaati fardhal
lillaahi ta'aalaa
Artinya:
"Sengaja aku bertayamum untuk melakukan Shalat, fardhu karena
Allah Ta'ala"
d.
Mengusap telapak tangan
agar sisa debu hilang
e.
Mengambil debu kembali
sebagaimana no. 1
f.
Meniup pelan telapak
tangan sebagaimana no. 2
g.
Mengusap kedua tangan
secara merata dari ujung jari hingga siku dimulai dari tangan kanan kemudian
tangan kiri
5.
Hal yang membatalkan
tayamum
a.
Segala hal yang
membatalkan wudlu, maksudnya jika sesuatu yang dilakukan seseorang dapat
membatalkan wudlu maka batal pula jika dia tayamum
b.
Murtad (keluar dari agama
Islam)
Comments
Post a Comment