TAYAMUM


 TAYAMUM

Hadats adalah suatu keadaan dimana seseorang tercegah atau terlarang untuk melakukan ibadah tertentu (misal: shalat, memegang Al-Qur`an, dll) karena suatu sebab.

Hadats ada dua yaitu hadats kecil dan hadats besar. Termasuk hadats kecil disebabkan karena keluarnya sesuatu dari kemaluan atau dubur (Pipis, BAB, Buang angin), Hilang akal (tidur, Pingsan, gila), bersentuhan dengan lawan jenis bukan mahrom, menyentuh kemaluan atau dubur dengan telapak tangan, maka dapat disucikan dengan berwudhu. Jika termasuk hadats besar (haidh, nifas, keluarnya air mani) maka mensucikannya dengan mandi besar/wajib.

Wudlu atau mandi wajib menuntut adanya air sebagai sarana untuk bersuci. Lalu jika tidak ada air bagaimana solusinya ? agama Islam adalah agama yang mudah maka selalu ada solusi untuk mengatasinya. Yaitu mengganti wudlu atau mandi wajib dengan tayamum / bersuci dengan debu.

Secara lengkap tata cara tayamum sebagai berikut :

 

Tayamum

Tayamum digunakan untuk bersuci dari hadats kecil / besar menggantikan wudlu atau mandi wajib karena sebab-sebab tertentu

1.         Sebab diperbolehkannya Tayamum

a.    Tidak menemukan air dan sudah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mencari

b.    Sakit yang jika terkena air akan semakin parah

c.    Terbatasnya air dan lebih dibutuhkan untuk keselamatan jiwa (manusia atau hewan) misal kehausan yang sangat. 

2.         Syarat Tayamum

a.    Sudah masuk waktu shalat

b.    Jika karena tidak ada air, harus sungguh-sungguh sudah berusaha mencari air

c.    Menggunakan debu yang bersih, suci, tidak tercampur dengan hal lain (seperti; tepung) dan belum pernah digunakan oleh orang lain untuk bertayamum

 

 

3.         Rukun tayamum

a.    Niat (dilakukan dalam hati bersamaan dengan membasuh wajah)

b.    Membasuh seluruh wajah

c.    Membasuh kedua tangan hingga siku

d.   Tertib (dilakukan secara berurutan dari nomor 1 sampai 3)

4.         Tata Cara Tayamum

a.    Mengambil debu dengan menempelkan kedua telapak tangan dengan sedikit menekan

b.    Meniup pelan telapak tangan sekira debu yang tertempel ditangan tidak terlalu tebal

c.    Mengusap seluruh wajah secara merata mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu dan dari batas telinga kanan hingga kiri, sembari berniat tayamum dalam hati.

Niat tayamum :

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitut tayammuma li-istibahatis sholaati fardhal lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Sengaja aku  bertayamum untuk melakukan Shalat, fardhu karena Allah Ta'ala"

 

d.   Mengusap telapak tangan agar sisa debu hilang

e.    Mengambil debu kembali sebagaimana no. 1

f.     Meniup pelan telapak tangan sebagaimana no. 2

g.    Mengusap kedua tangan secara merata dari ujung jari hingga siku dimulai dari tangan kanan kemudian tangan kiri

 

5.         Hal yang membatalkan tayamum

a.    Segala hal yang membatalkan wudlu, maksudnya jika sesuatu yang dilakukan seseorang dapat membatalkan wudlu maka batal pula jika dia tayamum

b.    Murtad (keluar dari agama Islam)

Menyangka bahwa dia akan mendapatkan air (jika tayamumnya disebabkan karena tidak menemukan air)

Comments

Popular posts from this blog

CONTOH PROPOSAL RENOVASI MUSHOLLA

Tanya Jawab tentang Mixed Methode Research