FUNGSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN KESETARAAN
FUNGSI DAN TUJUAN
PENDIDIKAN KESETARAAN
- Pengertian Pendidikan Kesetaraan
Pendidikan Kesetaraan Merupakan pendidikan nonformal yang mencakup
program Paket A,B,C dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian
profesional peserta didik.[1]
Pendidikan non formal sendiri menurut UU dan
Peraturan Pemerintah RI tentang pendidikan menyatakan bahwa pendidikan non
formal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dilaksanakan
secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan non formal berfungsi
mengembangkan peserta didik dengan penekanan, pengetahuan dan keterampilan
serta pengembangan sikap kepribadian yang profesional. Sehingga Pendidikan
Kesetaraan merupakan salah
satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan non-formal yang meliputi kelompok belajar (kejar) baik Program Paket A, Program Paket B, maupun Program Paket C yang dapat diselenggarakan
melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat kegiatan belajar Masyarakat (PKBM),
atau satuan sejenis lainnya.[2]
Legalitas kejar paket A, B, dan C sudah dijamin
oleh pemerintah dalam UU No. 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional yang
menyebutkan bahwa pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan non formal
yang menyelenggarakan pendidikan umum yang setara dengan SD/MI, SMP/MTs, maupun
SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.[3]
Hal tersebut juga diperkuat pada pasal 17 ayat 2-3 yang mengatakan bahwa
pendidikan yang sederajat dengan SD/MI adalah pogram seperti paket A dan yang
sederajat dengan SMP/MTs adalah program paket B. sedangkan pendidikan yang
sederajat dengan SMA/MA adalah program seperti paket C.[4]
Yang melandasi hukum diselenggarakannya kejar paket A, B, dan C ini salah
satunya adalah mengenai peraturan pemerintah nomor 73 tahun 1991 tentang
pendidikan luar sekolah dan kesepakatan bersama anatara direktur jenderal
pendidikan luar sekolah dan pemuda Departemen Pendidikan Nasional Republik
Indonesia serta Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama
Republik Indonesia nomor. 19/E.MS/2004 dan nomor. DJ.II/166/04 tentang
penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
B.
Fungsi, Tujuan dan Sasaran Pendidikan
Kesetaraan
Ø Fungsi Pendidikan Kesetaraan
Adapun fungsi pendidikan kesetaraan adalah Pendidikan Kesetaraan untuk Paket A dan B diarahkan untuk mempercepat penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun, sedangkan Pendidikan Kesetaraan Paket C ditujukan untuk memperluas akses pendidikan menengah Pendidikan Kesetaraan untuk meningkatkan rata-rata lama belajar dan produktivitas warga negara ( Indeks Pembangunan Manusia/ IPM )[5]
Adapun fungsi pendidikan kesetaraan adalah Pendidikan Kesetaraan untuk Paket A dan B diarahkan untuk mempercepat penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun, sedangkan Pendidikan Kesetaraan Paket C ditujukan untuk memperluas akses pendidikan menengah Pendidikan Kesetaraan untuk meningkatkan rata-rata lama belajar dan produktivitas warga negara ( Indeks Pembangunan Manusia/ IPM )[5]
Ø Tujuan Pendidikan
Kesetaraan
Tujuan
dari pendidikan kesetaraan antara lain
yaitu,
1)
Memperluas akses Pendidikan Dasar 9 tahun
melalui jalur Pendidikan Non formal Progam Paket A dan Paket B.
2)
Memperluas akses Pendidikan Menengah melalui
jalur Pendidikan Nonformal Progam Paket C.
3)
Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing
Pendidikan Kesetaraan program Paket A, B dan C.
4)
Menguatkan tata kelola, akuntabilitas dan citra
publik terhadap penyelenggaraan dan lulusan Pendidikan Kesetaraan. [6]
Ø Sasaran Pendidikan
Kesetaraan
Sasaran dari pendidikan kesetaraan adalah :
1) Penduduk
tiga tahun di atas usia SD/MI ( 13-15) Paket A dan tiga tahun di atas usia
SMP/MTS ( 16 -18 ) Paket B
2) Penduduk
usia sekolah yang tergabung dengan komunitas e-lerning, sekolah rumah, sekolah alternatif, komunitas berpotensi khusus seperti pemusik, atlet, pelukis, dll
3) Penduduk
usia sekolah yang terkendala masuk jalur formal karena:
a. Ekonomi terbatas
b. Waktu terbatas
c. Geografis ( etnik minoritas,suku terasing)
d. Keyakinan seperti Ponpes
e. Bermasalah (sosial,hukum)
a. Ekonomi terbatas
b. Waktu terbatas
c. Geografis ( etnik minoritas,suku terasing)
d. Keyakinan seperti Ponpes
e. Bermasalah (sosial,hukum)
4) Penduduk
usia 15-44 yang belum tuntas wajar DikDas 9
tahun
5) Penduduk
usia SMA/MA berminat mengikuti program Paket C
6)
Penduduk di atas usia 18 tahun yang berminat
mengikuti Program Paket C karena berbagai alasan
B.
Proses
KBM dan metode pendidikan kesetaraan.
Dalam konteks pendidikan kesetaraan, model
pembelajaran atau layanan pembelajaran dikembangkan bervariasi sesuai kemajuan
teori pembelajaran dan kebutuhan peserta didik. Dikenal dalam pendidikan
kesetaraan: (1) model layanan pembelajaran langsung yaitu layanan pembelajaran
secara langsung, (2) lumbung sumber belajar yaitu nara sumber sebagai pemandu
komunitas dalam menggerakan pendidikan kesetaraan, (3) pangkalan belajar yaitu
tempat mangkal para tutor keliling, kelas berjalan, atau motor pembelajaran
yang menghubungkan titik-titik penyangga, (4) layanan pendidikan bergerak atau
kelas berjalan sebagai pelayanan pendidikan dengan sistem jemput bola yang
dilakukan oleh tutor pada peserta didik dari suatu tempat ke tempat yang lain,
dan (5) E-learning yaitu pembelajaran pendidikan kesetaraan secara on-line
sebagai alternatif bagi peserta didik yang relatif sulit untuk bertemu langsung
dengan tutor atau meninggalkan tempat kerjanya.[7]
Sedangkan dalam Proses
pembelajarannya,
Pendidikan Kesetaraan menggunakan pendekatan induktif, tematik, konstruktif, dan partisipatif (andragogis).
1)
Induktif maksudnya adalah pendekatan yang membangun
pengetahuan melalui kejadian atau fenomena empirik dengan menekankan pada
belajar pada pengalaman langsung. Pendekatan ini mengembangkan pengetahuan
peserta didik dari permasalahan yang paling dekat dengan dirinya. Membangun
pengetahuan dari serangkaian permasalahan dan fenomena yang dialami oleh
peserta didik dan yang diberikan oleh tutor, sehingga peserta didik dapat
membuat kesimpulan dari serangkaian penyelesaian masalah yang dibuat.
2)
Tematik adalah pendekatan yang mengorganisasikan
pengalaman dan mendorong terjadinya pengalaman belajar yang meluas tidak hanya
tersekat-sekat oleh batasan pokok bahasan, sehingga dapat mengaktifkan peserta
didik dan menumbuhkan kerjasama.
3)
Konstruktif merupakan satu pendekatan yang sesuai dalam
pembelajaran berbasis kompetensi, di mana peserta didik membangun
pengetahuannya sendiri. Dalam pendekatan ini peserta didik telah mempunyai ide
tersendiri tentang suatu konsep yang belum dipelajari. Ide tersebut mungkin
benar atau tidak. Peranan tutor yaitu untuk membetulkan konsep yang ada pada
peserta didik atau untuk membentuk konsep baru.
Pendekatan konstruktif melibatkan lima fase,
seperti (1) tutor
memperkirakan pengetahuan yang sudah dimiliki peserta didik pada awal pelajaran
melalui kegiatan tanya jawab atau ujian, (2) tutor menguji ide peserta didik, (3) tutor membimbing peserta didik menstruktur
semua ide yang ada, (4) tutor
memberi peluang kepada peserta didik untuk mengaplikasikan ide baru yang telah
diperoleh untuk menguji kebenarannya, dan (5) tutor membimbing peserta didik membuat refleksi
dan perbandingan ide lama dan ide baru yang telah diperoleh.
4)
Partisipatif andragogis adalah
pendekatan yang membantu menumbuhkan kerjasama dalam menemukan dan menggunakan
hasil-hasil
temuannya yang berkaitan dengan lingkungan sosial, situasi pendidikan yang
dapat merangsang pertumbuhan dan kesehatan individu, maupun masyarakat.
- Permasalahan Warga Belajar Program Kejar
Paket
Dalam
pelaksanaan Program Kejar Paket berbagai permasalahan berkaitan dengan warga
belajar banyak sekali,
diantaranya di bawah ini:
1)
Lokasi tempat tinggal warga belajar saling
berjauhan sehingga sulit mendapatkan satu kelompok sebanyak 40 orang warga
belajar sesuai dengan yang dipersyaratkan pemerintah.
2)
Latar belakang sosial ekonomi warga belajar
lemah sehingga frekuensi kehadiran sangat rendah.
3)
Penentuan tempat proses pembelajaran adalah faktor
yang mempengaruhi, karena dengan tempat yang strategis tersebut bisa memicu
pengeluaran terhadap ongkos transport.
4)
Warga belajar menjadi pencari nafkah keluarga,
mereka hanya belajar kalau waktu mengizinkan.
5)
Pelaksanaan pembelajaran ini fleksibel maka
tidak heran kalau kurikulum yang digunakan adalah kurikulum kafetaria, dimana
pendidik dan peserta didik bisa bermusyawarah untuk menentukan waktu yang
sekiranya para peserta didik bisa mengikuti proses pembelajaran.
6)
Motivasi belajar rendah, mereka menganggap dan
berpendapat tanpa belajar mereka sudah mendapatkan uang.
7)
Pelaksanaan evaluasi yang kurang baik.
8)
Kesadaran belajar sangat dipengaruhi oleh
budaya yang berkembang dimasyarakat dan aktivitas warga di
lingkungannya.[8]
I.
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat diambil
kesimpulan bahwa pendidikan kesetaraan merupakan salah satu satuan pendidikan
pada jalur pendidikan non-formal yang meliputi kelompok belajar (kejar) baik Program
Paket A, Paket B, maupun Paket C yang dapat diselenggarakan melalui Sanggar
Kegiatan Belajar (SKB), Pusat kegiatan belajar Masyarakat (PKBM), atau satuan
sejenis lainnya.
Peserta didik yang lulus ujian kesetaraan Paket
A, Paket B, atau Paket C mempunyai hak yang sama dan setara dengan pemegang
ijazah SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan
yang lebih tinggi. Status kelulusan Paket C mempunyai hak yang setara dengan
pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja. Dan tujuan dari pendidikan
kesetaraan program kejar paket A, paket
B, dan C secara umum adalah untuk memeratakan, memperluas serta meningkatkan
akses jalur pendidikan.
DAFTAR
PUSTAKA
Undang-undang
dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan pada bab Penjelasan atas
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional pasal 26 ayat 3. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama
RI Tahun 2008.
------------ pasal 17
ayat 2-3. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI Tahun 2008.
Ella Yulaelawati. 2007. Pendidikan
Kesetaraan. Power Point. Makalah disampaikan dalam Seminar Sosialisasi
Pendidikan Kesetaraan, Magelang, 15 Februari 2007. Dalam http://blog.uny.ac.id/yoyonsuryono/makalah/
http://blog.uny.ac.id/iisprasetyo/2010/02/27/strategi-pengelolaan-warga-belajar-program-kejar-paket-b-setara-sltp-di-pusat-kegiatan-belajar-masyarakat-pkbm/
[2]http://www.bppnfi-reg4.net/index.php/component/content/article/5-informasi/21-pendidikan-kesetaraan.html 21/09/2011
[3]
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan pada bab
Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 ayat 3. Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam Departemen Agama RI Tahun 2008.
[6] Ibid.
[7]
Ella Yulaelawati. 2007. Pendidikan Kesetaraan. Power Point. Makalah
disampaikan dalam Seminar Sosialisasi Pendidikan Kesetaraan, Magelang, 15
Februari 2007. Dalam
http://blog.uny.ac.id/yoyonsuryono/makalah/
Bagaimana mekanisme pelaksanaan pendidikan kesetaraan di era pamdemi covid saat ini, karena bila dengan bila on line maka ada ekstra sarana dukung dan cost.
ReplyDelete