FUNGSI DAN TUJUAN PENDIDIKAN KESETARAAN


FUNGSI DAN TUJUAN 
PENDIDIKAN KESETARAAN

  1. Pengertian Pendidikan Kesetaraan
Pendidikan Kesetaraan Merupakan pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A,B,C dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik.[1]
Pendidikan non formal sendiri menurut UU dan Peraturan Pemerintah RI tentang pendidikan menyatakan bahwa pendidikan non formal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan non formal berfungsi mengembangkan peserta didik dengan penekanan, pengetahuan dan keterampilan serta pengembangan sikap kepribadian yang profesional. Sehingga Pendidikan Kesetaraan merupakan salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan non-formal yang meliputi kelompok belajar (kejar) baik Program Paket A, Program Paket B, maupun Program Paket C yang dapat diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat kegiatan belajar Masyarakat (PKBM), atau satuan sejenis lainnya.[2]
Legalitas kejar paket A, B, dan C sudah dijamin oleh pemerintah dalam UU No. 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional yang menyebutkan bahwa pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan umum yang setara dengan SD/MI, SMP/MTs, maupun SMA/MA yang mencakup program paket A, paket B, dan paket C.[3] Hal tersebut juga diperkuat pada pasal 17 ayat 2-3 yang mengatakan bahwa pendidikan yang sederajat dengan SD/MI adalah pogram seperti paket A dan yang sederajat dengan SMP/MTs adalah program paket B. sedangkan pendidikan yang sederajat dengan SMA/MA adalah program seperti paket C.[4] Yang melandasi hukum diselenggarakannya kejar paket A, B, dan C ini salah satunya adalah mengenai peraturan pemerintah nomor 73 tahun 1991 tentang pendidikan luar sekolah dan kesepakatan bersama anatara direktur jenderal pendidikan luar sekolah dan pemuda Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia serta Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama Republik Indonesia nomor. 19/E.MS/2004 dan nomor. DJ.II/166/04 tentang penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.

B.     Fungsi, Tujuan dan Sasaran Pendidikan Kesetaraan
Ø  Fungsi Pendidikan Kesetaraan
Adapun fungsi pendidikan kesetaraan adalah Pendidikan Kesetaraan untuk Paket A dan B diarahkan untuk mempercepat penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun, sedangkan Pendidikan Kesetaraan Paket C ditujukan untuk memperluas akses pendidikan menengah Pendidikan Kesetaraan untuk meningkatkan rata-rata lama belajar dan produktivitas warga negara ( Indeks Pembangunan Manusia/ IPM )[5]
Ø  Tujuan Pendidikan Kesetaraan
Tujuan dari pendidikan kesetaraan  antara lain yaitu,
1)   Memperluas akses Pendidikan Dasar 9 tahun melalui jalur Pendidikan Non formal Progam Paket A dan Paket B.
2)   Memperluas akses Pendidikan Menengah melalui jalur Pendidikan Nonformal Progam Paket C.
3)   Meningkatkan mutu, relevansi dan daya saing Pendidikan Kesetaraan program Paket A, B dan C.
4)   Menguatkan tata kelola, akuntabilitas dan citra publik terhadap penyelenggaraan dan lulusan Pendidikan Kesetaraan. [6]
Ø  Sasaran Pendidikan Kesetaraan
Sasaran dari pendidikan kesetaraan adalah :
1)   Penduduk tiga tahun di atas usia SD/MI ( 13-15) Paket A dan tiga tahun di atas usia SMP/MTS ( 16 -18 ) Paket B
2)   Penduduk usia sekolah yang tergabung dengan komunitas e-lerning, sekolah rumah, sekolah alternatif, komunitas berpotensi khusus seperti pemusik, atlet, pelukis, dll
3)   Penduduk usia sekolah yang terkendala masuk jalur formal karena:
a. Ekonomi terbatas
b. Waktu terbatas
c. Geografis ( etnik minoritas,suku terasing)
d. Keyakinan seperti Ponpes
e. Bermasalah (sosial,hukum)
4)   Penduduk usia 15-44 yang belum tuntas wajar DikDas 9 tahun
5)   Penduduk usia SMA/MA berminat mengikuti program Paket C
6)   Penduduk di atas usia 18 tahun yang berminat mengikuti Program Paket C karena berbagai alasan
B.     Proses KBM dan metode pendidikan kesetaraan.
Dalam konteks pendidikan kesetaraan, model pembelajaran atau layanan pembelajaran dikembangkan bervariasi sesuai kemajuan teori pembelajaran dan kebutuhan peserta didik. Dikenal dalam pendidikan kesetaraan: (1) model layanan pembelajaran langsung yaitu layanan pembelajaran secara langsung, (2) lumbung sumber belajar yaitu nara sumber sebagai pemandu komunitas dalam menggerakan pendidikan kesetaraan, (3) pangkalan belajar yaitu tempat mangkal para tutor keliling, kelas berjalan, atau motor pembelajaran yang menghubungkan titik-titik penyangga, (4) layanan pendidikan bergerak atau kelas berjalan sebagai pelayanan pendidikan dengan sistem jemput bola yang dilakukan oleh tutor pada peserta didik dari suatu tempat ke tempat yang lain, dan (5) E-learning yaitu pembelajaran pendidikan kesetaraan secara on-line sebagai alternatif bagi peserta didik yang relatif sulit untuk bertemu langsung dengan tutor atau meninggalkan tempat kerjanya.[7]
Sedangkan dalam Proses pembelajarannya, Pendidikan Kesetaraan menggunakan pendekatan induktif, tematik, konstruktif, dan partisipatif (andragogis).
1)      Induktif maksudnya adalah pendekatan yang membangun pengetahuan melalui kejadian atau fenomena empirik dengan menekankan pada belajar pada pengalaman langsung. Pendekatan ini mengembangkan pengetahuan peserta didik dari permasalahan yang paling dekat dengan dirinya. Membangun pengetahuan dari serangkaian permasalahan dan fenomena yang dialami oleh peserta didik dan yang diberikan oleh tutor, sehingga peserta didik dapat membuat kesimpulan dari serangkaian penyelesaian masalah yang dibuat.
2)      Tematik adalah pendekatan yang mengorganisasikan pengalaman dan mendorong terjadinya pengalaman belajar yang meluas tidak hanya tersekat-sekat oleh batasan pokok bahasan, sehingga dapat mengaktifkan peserta didik dan menumbuhkan kerjasama.
3)      Konstruktif merupakan satu pendekatan yang sesuai dalam pembelajaran berbasis kompetensi, di mana peserta didik membangun pengetahuannya sendiri. Dalam pendekatan ini peserta didik telah mempunyai ide tersendiri tentang suatu konsep yang belum dipelajari. Ide tersebut mungkin benar atau tidak. Peranan tutor yaitu untuk membetulkan konsep yang ada pada peserta didik atau untuk membentuk konsep baru.
Pendekatan konstruktif melibatkan lima fase, seperti (1) tutor memperkirakan pengetahuan yang sudah dimiliki peserta didik pada awal pelajaran melalui kegiatan tanya jawab atau ujian, (2) tutor menguji ide peserta didik, (3) tutor membimbing peserta didik menstruktur semua ide yang ada, (4) tutor memberi peluang kepada peserta didik untuk mengaplikasikan ide baru yang telah diperoleh untuk menguji kebenarannya, dan (5) tutor membimbing peserta didik membuat refleksi dan perbandingan ide lama dan ide baru yang telah diperoleh.
4)   Partisipatif andragogis adalah pendekatan yang membantu menumbuhkan kerjasama dalam menemukan dan menggunakan hasil-hasil temuannya yang berkaitan dengan lingkungan sosial, situasi pendidikan yang dapat merangsang pertumbuhan dan kesehatan individu, maupun masyarakat.

  1. Permasalahan Warga Belajar Program Kejar Paket
Dalam pelaksanaan Program Kejar Paket berbagai permasalahan berkaitan dengan warga belajar banyak sekali, diantaranya di bawah ini:
1)        Lokasi tempat tinggal warga belajar saling berjauhan sehingga sulit mendapatkan satu kelompok sebanyak 40 orang warga belajar sesuai dengan yang dipersyaratkan pemerintah.
2)        Latar belakang sosial ekonomi warga belajar lemah sehingga frekuensi kehadiran sangat rendah.
3)        Penentuan tempat proses pembelajaran adalah faktor yang mempengaruhi, karena dengan tempat yang strategis tersebut bisa memicu pengeluaran terhadap ongkos transport.
4)        Warga belajar menjadi pencari nafkah keluarga, mereka hanya belajar kalau waktu mengizinkan.
5)        Pelaksanaan pembelajaran ini fleksibel maka tidak heran kalau kurikulum yang digunakan adalah kurikulum kafetaria, dimana pendidik dan peserta didik bisa bermusyawarah untuk menentukan waktu yang sekiranya para peserta didik bisa mengikuti proses pembelajaran.
6)        Motivasi belajar rendah, mereka menganggap dan berpendapat tanpa belajar mereka sudah mendapatkan uang.
7)        Pelaksanaan evaluasi yang kurang baik.
8)        Kesadaran belajar sangat dipengaruhi oleh budaya yang berkembang       dimasyarakat dan aktivitas warga di lingkungannya.[8]

I.          KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa pendidikan kesetaraan merupakan salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan non-formal yang meliputi kelompok belajar (kejar) baik Program Paket A, Paket B, maupun Paket C yang dapat diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat kegiatan belajar Masyarakat (PKBM), atau satuan sejenis lainnya.
Peserta didik yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B, atau Paket C mempunyai hak yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi. Status kelulusan Paket C mempunyai hak yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja. Dan tujuan dari pendidikan kesetaraan program kejar  paket A, paket B, dan C secara umum adalah untuk memeratakan, memperluas serta meningkatkan akses jalur pendidikan.




DAFTAR PUSTAKA

Undang-undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan pada bab Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 ayat 3. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI Tahun 2008.
------------ pasal 17 ayat 2-3. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI Tahun 2008.
Ella Yulaelawati. 2007. Pendidikan Kesetaraan. Power Point. Makalah disampaikan dalam Seminar Sosialisasi Pendidikan Kesetaraan, Magelang, 15 Februari 2007. Dalam http://blog.uny.ac.id/yoyonsuryono/makalah/
http://blog.uny.ac.id/iisprasetyo/2010/02/27/strategi-pengelolaan-warga-belajar-program-kejar-paket-b-setara-sltp-di-pusat-kegiatan-belajar-masyarakat-pkbm/



[3] Undang-undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan pada bab Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 ayat 3. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI Tahun 2008.

[4] Ibid., pasal 17 ayat 2-3.

[6] Ibid.
[7] Ella Yulaelawati. 2007. Pendidikan Kesetaraan. Power Point. Makalah disampaikan dalam Seminar Sosialisasi Pendidikan Kesetaraan, Magelang, 15 Februari 2007. Dalam http://blog.uny.ac.id/yoyonsuryono/makalah/


Comments

  1. Bagaimana mekanisme pelaksanaan pendidikan kesetaraan di era pamdemi covid saat ini, karena bila dengan bila on line maka ada ekstra sarana dukung dan cost.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

CONTOH PROPOSAL RENOVASI MUSHOLLA

Tanya Jawab tentang Mixed Methode Research